Dengan keputusan untuk melanjutkan proses hukum, Ci Mehong berharap kasus tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi pengguna media sosial agar lebih berhati-hati dalam membuat maupun menyebarkan konten yang berkaitan dengan pihak lain.
"Karena dia udah... saya sih sebenarnya malas lapor-lapor gini, tapi udah keterlaluan banget gitu. Saya melapor ini supaya... supaya dia ada satu ini... berbijaklah pakai sosial media gitu. Jangan sembarangan," tegas Ci Mehong.
Laporan tersebut dibuat pada 21 Agustus 2026 di Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/6214/VIII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik. Berdasarkan keterangan pihak pelapor, perkara yang semula dikaitkan dengan dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik kemudian diarahkan pada konstruksi hukum Pasal 48 juncto Pasal 32 UU ITE.
Permasalahan bermula dari konten media sosial yang muncul pada Juli 2026. Sebelum membuat laporan polisi, pihak Ci Mehong disebut telah mengirimkan surat klarifikasi serta tiga kali somasi, masing-masing pada 22 Juli, 28 Juli, dan 13 Agustus 2026.
Karena tidak tercapai penyelesaian, laporan kemudian dibuat ke Polda Metro Jaya pada 21 Agustus 2026.
Perkara tersebut kini berada dalam tahap penyelidikan oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya. Ci Mehong juga telah dijadwalkan memberikan klarifikasi sebagai saksi korban pada 28 September 2026.