Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Sopir Alphard Ditetapkan Tersangka Usai Tabrakan Beruntun di Surabaya
Polisi menetapkan sopir Toyota Alphard N 1882 ACI sebagai tersangka usai tabrakan beruntun melibatkan belasan kendaraan di Jalan Menur Pumpungan, Surabaya. Kecelakaan itu terjadi p
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Kamis, 10 September 2026 pukul 22:33 WIB
• ⏱ 1 menit baca
Sebelumnya, kecelakaan beruntun terjadi di Jalan Menur Pumpungan, Surabaya pada Rabu (9/9) sore. Kecelakaan melibatkan Toyota Alphard, tiga mobil lainnya, dan 11 sepeda motor.
Akibat kecelakaan itu, 5 orang menjadi korban. Dua korban mengalami luka berat dan tiga lainnya luka ringan. Kelima korban masih menjalani perawatan di rumah sakit.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.