Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
Sopir Alphard Ditetapkan Tersangka Usai Tabrakan Beruntun di Surabaya
Polisi menetapkan sopir Toyota Alphard N 1882 ACI sebagai tersangka usai tabrakan beruntun melibatkan belasan kendaraan di Jalan Menur Pumpungan, Surabaya. Kecelakaan itu terjadi p
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Kamis, 10 September 2026 pukul 22:33 WIB
• ⏱ 1 menit baca
Sementara itu, Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Galih Bayu Raditya sebelumnya mengatakan bahwa polisi pada hari pertama kecelakaan masih fokus menangani para korban. Petugas juga melakukan evakuasi dan mengamankan kendaraan yang terlibat kecelakaan.
"Kemarin kami masih mengutamakan dulu evakuasi korban dan BB (barang bukti). Kendaraan yang terlibat laka sudah kita amankan," kata Galih.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.