Nasional
HALAMAN 1 DARI 3
Sopir Alphard Ditetapkan Tersangka Usai Tabrakan Beruntun di Surabaya
Polisi menetapkan sopir Toyota Alphard N 1882 ACI sebagai tersangka usai tabrakan beruntun melibatkan belasan kendaraan di Jalan Menur Pumpungan, Surabaya. Kecelakaan itu terjadi p
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Kamis, 10 September 2026 pukul 22:33 WIB
• ⏱ 1 menit baca
NADIKABAR.COM — Polisi menetapkan sopir Toyota Alphard N 1882 ACI sebagai tersangka usai tabrakan beruntun melibatkan belasan kendaraan di Jalan Menur Pumpungan, Surabaya. Kecelakaan itu terjadi pada Rabu (9/9/2026) sore.
"Sudah (ditetapkan sebagai tersangka)," ujar Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Surabaya Iptu Sulthon NA, Kamis (10/9/2026).
Namun, Sulthon belum menjelaskan lebih lanjut terkait pasal yang dikenakan kepada pengemudi Alphard tersebut.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.