NADIKABAR.COM — Sopir bus Bintang Fadiyah bernama Sapri (49) ditahan usai ditetapkan tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan dua orang di Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat (Sulbar). Usut punya usut, sopir sempat mengonsumsi narkoba jenis sabu sebelum mengemudi.

"Iya (sopir positif narkoba)," kata Kapolres Mateng AKBP Ari Prayitno dalam keterangan tertulis kepada redaksi, Jumat (11/9/2026).

Ari mengatakan tersangka diduga menggunakan narkotika jenis methampetamin sebelum mengemudi. Tersangka kini terancam pasal berlapis terkait kecelakaan dan penyalahgunaan narkoba.

"Iya (dikenakan) pasal berlapis," terangnya.