Nasional
HALAMAN 1 DARI 3
Sopir Bus Konsumsi Sabu Sebelum Kecelakaan Tewaskan 2 Penumpang di Mateng
Sopir bus Bintang Fadiyah bernama Sapri (49) ditahan usai ditetapkan tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan dua orang di Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat (Sulba
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Jumat, 11 September 2026 pukul 19:30 WIB
• ⏱ 2 menit baca
NADIKABAR.COM — Sopir bus Bintang Fadiyah bernama Sapri (49) ditahan usai ditetapkan tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan dua orang di Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat (Sulbar). Usut punya usut, sopir sempat mengonsumsi narkoba jenis sabu sebelum mengemudi.
"Iya (sopir positif narkoba)," kata Kapolres Mateng AKBP Ari Prayitno dalam keterangan tertulis kepada redaksi, Jumat (11/9/2026).
Ari mengatakan tersangka diduga menggunakan narkotika jenis methampetamin sebelum mengemudi. Tersangka kini terancam pasal berlapis terkait kecelakaan dan penyalahgunaan narkoba.
"Iya (dikenakan) pasal berlapis," terangnya.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.