Sementara Kasi Humas Polres Mateng, Ipda Edward Hamzah menuturkan, sopir bus itu ditetapkan tersangka kecelakaan maut setelah dilakukan penyelidikan mendalam. Penyidik juga melakukan analisa petunjuk menggunakan crime scene investigation (CSI).

Selain itu, tersangka juga telah mengakui menggunakan narkoba sebelum mengemudi. Hal itu dikonsumsi saat berada di kamar mandi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di wilayah Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel), Jumat (4/9).

"Saat dilakukan pemeriksaan urine terhadap tersangka, hasilnya menunjukkan positif mengandung methampetamin," ungkap Edward.

Diketahui, kecelakaan maut itu terjadi di Jalan Trans Sulawesi, Desa Tasokko, Kecamatan Karossa, Minggu (6/9) sekitar pukul 12.05 Wita. Bus Bintang Fadiyah itu bergerak dengan rute Kabupaten Pinrang, Sulsel menuju Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng).