Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Sopir Bus Konsumsi Sabu Sebelum Kecelakaan Tewaskan 2 Penumpang di Mateng
Sopir bus Bintang Fadiyah bernama Sapri (49) ditahan usai ditetapkan tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan dua orang di Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat (Sulba
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Jumat, 11 September 2026 pukul 19:30 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Kapolres Mateng AKBP Ari Prayitno mengatakan bus tujuan Palu tersebut mengangkut 12 orang terdiri dari sembilan penumpang, 3 lainnya sopir dan kernet. Kecelakaan bus itu mengakibatkan satu penumpang dan satu kernet meninggal dunia.
Ari mengungkapkan kecelakaan itu dipicu kendaraan yang mengalami rem blong hingga keluar jalur dan terperosok ke kebun sawit. Polisi yang menyelidiki kasus itu pun menetapan sopir bus sebagai tersangka pada Senin (7/9).
"(Pengakuan sopir kecelakaan karena) rem blong," kata Ari dalam keterangan tertulis kepada redaksi, Senin (7/9).
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.