NADIKABAR.COM — Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan ijazah setara SMA yang digunakan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat mengurus surat penyetaraan pendidikan. MK pun memberi sorotan tajam kepada KPU RI yang tak melakukan verifikasi faktual terhadap suket itu saat Gibran mendaftar jadi calon Wapres pada 2024.
Hal tersebut diuraikan MK dalam pertimbangan putusan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 seperti dilihat NadiKabar, Rabu (7/10/2026). MK menyatakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (sekarang Kemendikdasmen) menerbitkan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran pada tahun 2019 berdasarkan certificate of attendance, academic records dan explanation of grade.
"Certificate of attendance dan dokumen lain yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket Nomor: 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu melainkan hanya sebatas menerangkan kehadiran dalam perkuliahan," kata MK dalam putusannya.
MK menyatakan tidak menemukan bukti yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah taman SMA/sederajat sebagaimana syarat mendaftar calon wapres yang diatur Pasal 169 huruf r dan pasal 227 huruf l UU Pemilu. MK menyatakan Gibran mendaftar ke KPU menggunakan suket yang diterbitkan bukan berdasarkan ijazah SMA.
MK kemudian memberi sorotan tajam atas alasan KPU dalam proses verifikasi terhadap syarat pendaftaran Gibran sebagai cawapres pada tahun 2024. MK menyebut KPU beralasan tidak melakukan proses klarifikasi terhadap suket itu dengan alasan dokumen tersebut diterbitkan lembaga yang berwenang.
"Terkait dengan proses verifikasi yang dilakukan, Termohon menerangkan tidak melakukan proses klarifikasi 374 terhadap seluruh dokumen pencalonan, in casu termasuk Suket Nomor: 9149/D.D1/KS/2019, sebagaimana diatur dalam Pasal 42 ayat (2) PKPU 19/2023 dengan alasan dokumen tersebut dikeluarkan oleh instansi yang berwenang," ujar MK.
Menurut MK, KPU mengikuti asas presumptio iustae causa atau kebenaran suatu produk hukum tetap berlaku sepanjang tidak dinyatakan sebaliknya oleh pengadilan. Namun, menurut MK, asas itu tidak dapat berdiri sendiri dan harus diperkuat dengan prinsip kehati-hatian.