"Meskipun asas ini berlaku umum, namun disebabkan hal ini terkait dengan penyelenggaraan kontestasi pemilu presiden dan wakil presiden yang merupakan proses pengisian jabatan tertinggi di pemerintahan maka prinsip kecermatan dan kehati-hatian dimaksud tetap penting untuk dipenuhi," ujar MK.

MK menyatakan harusnya ada proses verifikasi faktual terhadap dokumen yang diserahkan. Menurut MK, verifikasi administratif dan faktual penting untuk menjamin validitas dan akurasi data.

"Pengejawantahan dari prinsip tersebut dalam pelaksanaan tahapan pendaftaran, khususnya pemeriksaan dokumen persyaratan pasangan calon yang tidak hanya diwujudkan dalam proses verifikasi administrasi, akan tetapi seharusnya dilengkapi juga dengan verifikasi faktual," ujar MK.

MK mengatakan PKPU 19/2023 telah memberi ruang untuk melakukan klarifikasi dalam proses verifikasi. MK menyinggung pasal 42 PKPU 19/2023 yang berbunyi:

'Dalam hal terdapat keraguan terhadap dokumen persyaratan bakal Pasangan Calon, KPU dapat melakukan klarifikasi kepada Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau instansi yang berwenang'

MK mengatakan kata 'keraguan' bersifat sangat subjektif dan tidak dapat diukur. MK menyoroti KPU tidak membuat aturan yang mengedepankan sifat objetif untuk menciptakan keadilan atau fairness.