"Menurut Mahkamah, adanya kondisi 'keraguan' demikian sangat bersifat subjektif dan tidak memiliki parameter yang dapat diukur secara objektif dan akuntabel. Padahal Termohon sebagai penyelenggara seharusnya lebih menekankan objektivitas dalam setiap tahapan untuk menciptakan fairness dalam sebuah kontestasi pemilu," ujar MK.
MK menyebut suket penyetaraan yang diterbitkan Kemendikbud pada 2019 itu secara prosedural memang dapat digunakan untuk menyatakan keterpenuhan syarat calon wakil presiden. Namun, MK menegaskan persidangan telah membuktikan suket itu merupakan penyetaraan pengetahuan Gibran yang setara tamat SMK, bukan penyetaraan surat tanda tamat belajar atau SMA/sederajat dari luar negeri.
"Padahal frasa 'dinilai memiliki pengetahuan setara' tidak sama dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 169 huruf r UU Pemilu," ujar MK.
MK sendiri tidak menerima gugatan terkait syarat pendidikan Gibran. Dalam amar putusannya, MK mengabulkan eksepsi KPU selaku termohon dan menyatakan pemohon dalam perkara ini tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing.
1. Mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum; 2. Menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya.
Permohonan Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.