NADIKABAR.COM — Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan ijazah setara SMA yang digunakan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat mengurus surat penyetaraan pendidikan. MK pun memberi sorotan tajam kepada KPU RI yang tak melakukan verifikasi faktual terhadap suket itu saat Gibran mendaftar jadi calon Wapres pada 2024.

Hal tersebut diuraikan MK dalam pertimbangan putusan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 seperti dilihat NadiKabar, Rabu (7/10/2026). MK menyatakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (sekarang Kemendikdasmen) menerbitkan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran pada tahun 2019 berdasarkan certificate of attendance, academic records dan explanation of grade.

"Certificate of attendance dan dokumen lain yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket Nomor: 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu melainkan hanya sebatas menerangkan kehadiran dalam perkuliahan," kata MK dalam putusannya.

MK menyatakan tidak menemukan bukti yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah taman SMA/sederajat sebagaimana syarat mendaftar calon wapres yang diatur Pasal 169 huruf r dan pasal 227 huruf l UU Pemilu. MK menyatakan Gibran mendaftar ke KPU menggunakan suket yang diterbitkan bukan berdasarkan ijazah SMA.

MK kemudian memberi sorotan tajam atas alasan KPU dalam proses verifikasi terhadap syarat pendaftaran Gibran sebagai cawapres pada tahun 2024. MK menyebut KPU beralasan tidak melakukan proses klarifikasi terhadap suket itu dengan alasan dokumen tersebut diterbitkan lembaga yang berwenang.

"Terkait dengan proses verifikasi yang dilakukan, Termohon menerangkan tidak melakukan proses klarifikasi 374 terhadap seluruh dokumen pencalonan, in casu termasuk Suket Nomor: 9149/D.D1/KS/2019, sebagaimana diatur dalam Pasal 42 ayat (2) PKPU 19/2023 dengan alasan dokumen tersebut dikeluarkan oleh instansi yang berwenang," ujar MK.

Menurut MK, KPU mengikuti asas presumptio iustae causa atau kebenaran suatu produk hukum tetap berlaku sepanjang tidak dinyatakan sebaliknya oleh pengadilan. Namun, menurut MK, asas itu tidak dapat berdiri sendiri dan harus diperkuat dengan prinsip kehati-hatian.

"Meskipun asas ini berlaku umum, namun disebabkan hal ini terkait dengan penyelenggaraan kontestasi pemilu presiden dan wakil presiden yang merupakan proses pengisian jabatan tertinggi di pemerintahan maka prinsip kecermatan dan kehati-hatian dimaksud tetap penting untuk dipenuhi," ujar MK.

MK menyatakan harusnya ada proses verifikasi faktual terhadap dokumen yang diserahkan. Menurut MK, verifikasi administratif dan faktual penting untuk menjamin validitas dan akurasi data.

"Pengejawantahan dari prinsip tersebut dalam pelaksanaan tahapan pendaftaran, khususnya pemeriksaan dokumen persyaratan pasangan calon yang tidak hanya diwujudkan dalam proses verifikasi administrasi, akan tetapi seharusnya dilengkapi juga dengan verifikasi faktual," ujar MK.

MK mengatakan PKPU 19/2023 telah memberi ruang untuk melakukan klarifikasi dalam proses verifikasi. MK menyinggung pasal 42 PKPU 19/2023 yang berbunyi:

'Dalam hal terdapat keraguan terhadap dokumen persyaratan bakal Pasangan Calon, KPU dapat melakukan klarifikasi kepada Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau instansi yang berwenang'

MK mengatakan kata 'keraguan' bersifat sangat subjektif dan tidak dapat diukur. MK menyoroti KPU tidak membuat aturan yang mengedepankan sifat objetif untuk menciptakan keadilan atau fairness.

"Menurut Mahkamah, adanya kondisi 'keraguan' demikian sangat bersifat subjektif dan tidak memiliki parameter yang dapat diukur secara objektif dan akuntabel. Padahal Termohon sebagai penyelenggara seharusnya lebih menekankan objektivitas dalam setiap tahapan untuk menciptakan fairness dalam sebuah kontestasi pemilu," ujar MK.

MK menyebut suket penyetaraan yang diterbitkan Kemendikbud pada 2019 itu secara prosedural memang dapat digunakan untuk menyatakan keterpenuhan syarat calon wakil presiden. Namun, MK menegaskan persidangan telah membuktikan suket itu merupakan penyetaraan pengetahuan Gibran yang setara tamat SMK, bukan penyetaraan surat tanda tamat belajar atau SMA/sederajat dari luar negeri.

"Padahal frasa 'dinilai memiliki pengetahuan setara' tidak sama dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 169 huruf r UU Pemilu," ujar MK.

MK sendiri tidak menerima gugatan terkait syarat pendidikan Gibran. Dalam amar putusannya, MK mengabulkan eksepsi KPU selaku termohon dan menyatakan pemohon dalam perkara ini tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing.

1. Mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum; 2. Menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya.

Permohonan Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.