NADIKABAR.COM β Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka mendorong penerbitan peraturan presiden (perpres) tentang tata kelola pemasyarakatan terintegrasi sebagai salah satu upaya membenahi sistem pemasyarakatan.
Rieke dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Minggu, mengatakan penerbitan perpres tersebut merupakan satu dari tiga rekomendasi yang disampaikannya terkait tata kelola pemasyarakatan.
βMendesak Sekretariat Negara (Setneg) untuk menjalankan fungsi strategisnya dalam mengomunikasikan kepada Presiden, serta melakukan konsolidasi dengan kementerian/lembaga terkait dan pemerintah daerah agar segera menerbitkan Perpres tentang Tata Kelola Pemasyarakatan Terintegrasi,β kata Rieke.
Ia menyarankan perpres tersebut memuat aturan lintas kementerian dan lembaga mengenai rehabilitasi bagi pengguna dan korban penyalahgunaan narkotika setelah adanya putusan pidana.
Menurut dia, penanganan pengguna dan korban penyalahgunaan narkotika dapat diarahkan ke lembaga rehabilitasi medis dan sosial di luar lembaga pemasyarakatan sesuai dengan ketentuan hukum.
Upaya tersebut, kata dia, diperlukan untuk membantu mengatasi persoalan kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan.