Rieke juga menyarankan perpres tersebut mengatur keterlibatan pemerintah daerah dalam pemenuhan pelayanan dasar bidang kesehatan dan sosial bagi warga binaan.
Selain itu, pemerintah daerah didorong menyediakan program pelatihan kerja dan lahan untuk mendukung program reintegrasi sosial.
Adapun rekomendasi pertama yang disampaikan Rieke adalah penegakan hukum internal dan pembersihan oknum petugas pemasyarakatan yang terbukti melakukan pelanggaran.
βPertama, penegakan hukum internal dan pembersihan oknum sipir,β ujarnya.
Menurut dia, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dapat menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap pejabat struktural maupun petugas yang terbukti berkolusi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.