Jika ditemukan unsur tindak pidana, ia meminta kasus tersebut diproses sesuai dengan mekanisme hukum.

Rekomendasi ketiga adalah memperketat pengamanan pintu utama lapas di Bali menjelang Natal 2026 dan Tahun Baru 2027.

β€œKementerian Imipas dapat berkoordinasi aktif dengan BNN (Badan Narkotika Nasional) dan pemda di Bali untuk menerapkan pengawasan super ketat di pintu utama Lapas Kelas IIA Kerobokan dan Lapas Narkotika Bangli menjelang Natal dan tahun baru melalui razia gabungan eksternal, pembersihan gawai atau internet ilegal, serta pembatasan ketat barang masuk,” katanya.

Rieke menyampaikan rekomendasi tersebut setelah mencermati kasus yang terjadi di Lapas Kelas IIA Cibinong dan Rutan Kelas I Depok.

Rekomendasi itu juga disampaikan setelah Komisi XIII DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Bali pada Jumat (9/10).