NADIKABAR.COM — Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka mendorong penerbitan peraturan presiden (perpres) tentang tata kelola pemasyarakatan terintegrasi sebagai salah satu upaya membenahi sistem pemasyarakatan.

Rieke dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Minggu, mengatakan penerbitan perpres tersebut merupakan satu dari tiga rekomendasi yang disampaikannya terkait tata kelola pemasyarakatan.

“Mendesak Sekretariat Negara (Setneg) untuk menjalankan fungsi strategisnya dalam mengomunikasikan kepada Presiden, serta melakukan konsolidasi dengan kementerian/lembaga terkait dan pemerintah daerah agar segera menerbitkan Perpres tentang Tata Kelola Pemasyarakatan Terintegrasi,” kata Rieke.

Ia menyarankan perpres tersebut memuat aturan lintas kementerian dan lembaga mengenai rehabilitasi bagi pengguna dan korban penyalahgunaan narkotika setelah adanya putusan pidana.

Menurut dia, penanganan pengguna dan korban penyalahgunaan narkotika dapat diarahkan ke lembaga rehabilitasi medis dan sosial di luar lembaga pemasyarakatan sesuai dengan ketentuan hukum.

Upaya tersebut, kata dia, diperlukan untuk membantu mengatasi persoalan kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan.

Rieke juga menyarankan perpres tersebut mengatur keterlibatan pemerintah daerah dalam pemenuhan pelayanan dasar bidang kesehatan dan sosial bagi warga binaan.

Selain itu, pemerintah daerah didorong menyediakan program pelatihan kerja dan lahan untuk mendukung program reintegrasi sosial.

Adapun rekomendasi pertama yang disampaikan Rieke adalah penegakan hukum internal dan pembersihan oknum petugas pemasyarakatan yang terbukti melakukan pelanggaran.

“Pertama, penegakan hukum internal dan pembersihan oknum sipir,” ujarnya.

Menurut dia, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dapat menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap pejabat struktural maupun petugas yang terbukti berkolusi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Jika ditemukan unsur tindak pidana, ia meminta kasus tersebut diproses sesuai dengan mekanisme hukum.

Rekomendasi ketiga adalah memperketat pengamanan pintu utama lapas di Bali menjelang Natal 2026 dan Tahun Baru 2027.

“Kementerian Imipas dapat berkoordinasi aktif dengan BNN (Badan Narkotika Nasional) dan pemda di Bali untuk menerapkan pengawasan super ketat di pintu utama Lapas Kelas IIA Kerobokan dan Lapas Narkotika Bangli menjelang Natal dan tahun baru melalui razia gabungan eksternal, pembersihan gawai atau internet ilegal, serta pembatasan ketat barang masuk,” katanya.

Rieke menyampaikan rekomendasi tersebut setelah mencermati kasus yang terjadi di Lapas Kelas IIA Cibinong dan Rutan Kelas I Depok.

Rekomendasi itu juga disampaikan setelah Komisi XIII DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Bali pada Jumat (9/10).