“Walaupun tidak berbondong bondong, tetapi menurut berita dalam waktu beberapa minggu saja pencatatan mencapai lebih dari 5.000. Seharusnya lebih tinggi lagi,” ujar Candra.

Candra mengatakan ⁠pencatatan sangat berguna, walaupun memperoleh perlindungan hak cipta sifatnya otomatis, tanpa harus mencatatkannya. Selain itu, juga dapat menurunkan biaya transaksi, hal ini terkait dengan pembangunan Pusat Data Lagu dan Musik (PDLM).

“Semakin banyak pencatatan lagu yang dilakukan bila terus memperkuat pembangunan PDLM maka identifikasi pemakaian lagu semakin mudah. Dengan sendirinya biaya menurun,” tutur dia.

Lebih lanjut, Candra menyampaikan pencatatan hak cipta merupakan salah satu unsur yang dapat memberikan rasa aman bagi musisi atau para kreator seperti banyak bergantung pada kepatuhan dan penegakan hukum. Pencatatan salah satu elemennya, selain integritas penegak hukum.

Ia juga mengingatkan kebijakan menggratiskan atau tarif nol rupiah pencatatan hak cipta tersebut perlu didorong pelayanan pendampingan untuk para musisi atau kreator.