β€œMemberikan pelayanan bimbingan bagaimana cara mendaftarkannya. Melakukan kegiatan offline secara berkala dengan penjadwalan,” kata Candra.

Pemerintah melalui Kementerian Hukum mengumumkan kebijakan tarif nol rupiah untuk seluruh layanan pencatatan hak cipta yang mencakup bidang sains, seni, dan sastra.

Kebijakan itu resmi diumumkan setelah Kementerian Keuangan menyetujui usulan penyesuaian tarif melalui surat bernomor S-360/MK/AG/2026 tertanggal 21 Oktober 2026.

Sebelumnya, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026, pemerintah telah menetapkan terlebih dahulu tarif Rp0 untuk pencatatan lagu dan/atau musik sebagai tahap awal penguatan pendataan karya musik nasional ke dalam Pangkalan Data Lagu dan Musik (PDLM).

Bertambahnya jumlah ciptaan yang tercatat diharapkan tidak hanya memperkaya basis data nasional, tetapi juga membantu meningkatkan kualitas informasi mengenai karya dan penciptanya.