Lalu mengapa Arief tak ditetapkan sebagai tersangka dan diadili?, Ida Bagus menjelaskan tak ada ketentuan hukum atau pasal dalam UU yang bisa menjerat Arief.
Hal itu lah kenapa Arief tak bisa diadili, karena dianggap sebagai konsumen. "Secara ketentuan, masih tidak ada pasal untuk pelanggan prostitusi," tuturnya.
Sebelumnya, dua pekerja seks komersial (PSK) asal Bekasi terpaksa harus jadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pasalnya, keduanya menawarkan jasa prostitusi threesome atau seks bertiga.
Dalam dakwaan jaksa, kedua terdakwa yakni KA (20) dan RR (32). Layanan threesome tersebut mereka tawarkan melalui aplikasi kencan MiChat. Hal ini terungkap saat sidang perdana pada Senin (24/8) yang digelar tertutup.