Jaksa penuntut umum, Wanto Hariyono menuturkan kedua terdakwa saling mengenal saat menjadi PSK di di Bekasi Jawa Barat. Keduanya kemudian ke Surabaya untuk menawarkan layanan seksnya.
"Pada 1 Mei 2026, para terdakwa membuat akun Michat untuk menawarkan atau mengiklankan layanan seksual yaitu untuk prostitusi online dengan nama akun VIONΞΞ," kata Wanto di Ruang Sari 4 PN Surabaya.
Layanan seks kedua tersebut rupanya menarik minat pria hidung belang bernama Arief Sanjaya. Ia lantas intens menghubungi kedua terdakwa. Dalam penawarannya, Arief sepakat melakukan threesome dengan tarif Rp 3 juta.
Terdakwa dan calon pelanggannya, Arief kemudian intens berkomunikasi melalui aplikasi pesan WhatsApp. Dari situ, kedua terdakwa kemudian naik kereta api menuju Surabaya untuk bertemu dengan Arief.