NADIKABAR.COM — Seorang oknum guru di Bandar Kedungmulyo, Jombang berinisial SMD (60) dilaporkan mantan siswinya ke polisi karena diduga melakukan pemerkosaan hingga 13 kali. Korban diketahui diduga diperkosa saat masih duduk di bangku SMA atau masih berusia 16 tahun.
Pengacara Korban, Wahju Prijo Djatmiko menuturkan, kliennya kini telah berusia 19 tahun. Korban baru berani lapor ke polisi karena masih mengalami trauma berat dan diketahui bos tempat kerjanya. Karena hal ini bos korban kemudian mendukungnya untuk lapor polisi.
Didampingi orang tuanya, korban kemudian resmi melaporkan kasus yang menimpanya pada pada 8 Agustus 2026. Dalam laporannya, korban melaporkan terkait dugaan persetubuhan terhadap anak Pasal 81 Ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Sudah dilaporkan di Polres Jombang dan polisi sudah (melakukan penanganan) sesuai dengan prosedurnya," kata Wahju kepada NadiKabar, Selasa (8/9/2026).
Wahju mengungkapkan sosok pelaku sebenarnya sudah saling kenal dengan keluarga korban. Sebab, selain menjadi guru, pelaku juga kerap ceramah agama dan memberi air yang telah diberi doa kepada keluarga korban. Karena hal ini lah, baik korban dan keluarganya segan terhadap pelaku.