"Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa dua buah helm, satu unit sepeda motor, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, satu unit HP, serta rekaman CCTV di lokasi kejadian," bebernya.

Polisi kemudian menetapkan pelaku sebagai tersangka. Tersangka dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman pidana lima tahun penjara.