NADIKABAR.COM — Polda Metro Jaya menangkap spesialis pelaku pencurian helm di wilayah Jakarta dan Tangerang. Pelaku berinisial D itu kerap beraksi di area perkantoran hingga pusat perbelanjaan.

"Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian helm yang kerap beraksi di wilayah Jakarta dan Tangerang," tulis keterangan Instagram @resmob_pmj, Selasa (6/10/2026).

"Dalam menjalankan aksinya, pelaku menyasar helm yang tergeletak di atas sepeda motor di area perkantoran hingga pusat perbelanjaan," sambungnya.

Salah satu aksi pencurian itu terjadi pada tanggal 14 September 2026 lalu di wilayah Kuningan, Jakarta Selatan (Jaksel). Pelaku juga sebelumnya beraksi di wilayah Bintaro, Tangerang Selatan (Tangsel), pada 4 Agustus 2026.

"Untuk meloloskan diri dari pengawasan petugas parkir, pelaku memasukkan helm hasil curian ke dalam kantong plastik hitam sebelum membawanya kabur," jelasnya.

Kemudian pada hari Rabu, 23 September 2026, pelaku ditangkap di kosnya di bilangan Cipinang Besar Utara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur (Jaktim).

"Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa dua buah helm, satu unit sepeda motor, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, satu unit HP, serta rekaman CCTV di lokasi kejadian," bebernya.

Polisi kemudian menetapkan pelaku sebagai tersangka. Tersangka dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman pidana lima tahun penjara.