"Hal ini dinilai penting guna memberikan jalan keluar bagi pekebun rakyat yang terjerat ketidakpastian," kata dia.

Selain itu, SPKS menuntut RUU Reforma Agraria berani merombak ketimpangan penguasaan lahan perkebunan yang selama ini terjadi antara perusahaan dan pekebun rakyat.

Ia mengusulkan agar 80 persen ruang penguasaan kawasan perkebunan dialokasikan untuk pekebun rakyat dan koperasi, sementara perusahaan dibatasi 20 persen.

"Perusahaan harus diarahkan agar lebih berperan dalam pengolahan, industri, teknologi, perdagangan, dan hilirisasi," katanya

SPKS berpandangan reforma agraria tidak cukup hanya diarahkan untuk menyelesaikan konflik tanah yang sudah terjadi.

Menurut dia, objek reforma agraria juga perlu mencakup tanah yang dapat ditata kembali berdasarkan prinsip keadilan agraria dan koreksi terhadap ketimpangan penguasaan tanah.