SPKS meminta negara memberikan pengakuan bagi masyarakat pedesaan, masyarakat adat, dan pekebun rakyat yang telah menguasai tanah secara turun-temurun, meski belum memiliki bukti hak formal.

Pengakuan tersebut tidak boleh dibatasi oleh nomenklatur kelembagaan yang kaku.

Dirinya menekankan bahwa objek reforma agraria tidak boleh sekadar berorientasi pada penyelesaian konflik dari sisa lahan perusahaan, pelepasan kawasan hutan, atau bank tanah semata, melainkan harus menata ulang tanah berdasarkan prinsip keadilan.

Pihaknya mencegah persoalan tumpang tindih kewenangan sektoral antara pertanahan, kehutanan, perkebunan, hingga tata ruang, SPKS juga mendukung penuh agar pelaksanaan dan kelembagaan Reforma Agraria dijalankan secara terintegrasi atau satu pintu.

Sabarudin mengingatkan bahwa redistribusi tanah tanpa pemberdayaan ekonomi bukanlah reforma agraria yang utuh. Kepastian hak atas tanah bagi pekebun kelapa sawit harus diiringi dengan akses pembiayaan, penguatan koperasi, serta program pendukung seperti peremajaan sawit rakyat (PSR) dan akses pasar.

"Reforma agraria benar-benar mampu menghadirkan kepastian hak sekaligus peningkatan kesejahteraan yang berkelanjutan bagi petani Indonesia," kata dia.