NADIKABAR.COM — Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) menyatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Reforma Agraria harus dikembalikan pada fungsinya sebagai instrumen untuk melaksanakan dan memperkuat mandat Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960.

"SPKS menolak tegas jika beleid tersebut diarahkan untuk menggantikan atau mengubah prinsip dasar hukum agraria nasional dengan dalih penyempurnaan," kata Ketua Umum SPKS Sabarudin di Jakarta, Selasa.

Ia menegaskan reforma agraria adalah agenda fundamental negara yang tidak boleh direduksi sekadar menjadi persoalan administrasi pertanahan.

"Tanah harus ditempatkan sebagai basis produksi dan kehidupan rakyat, bukan sekadar objek administrasi pertanahan," kata dia.

Ia menambahkan RUU Reforma Agraria harus benar-benar menjawab persoalan struktural yang dihadapi pekebun rakyat termasuk mereka yang menghadapi ketidakpastian status tanah di kawasan hutan

Pihaknya menyoroti nasib lahan kebun masyarakat yang terjebak di dalam kawasan hutan dan meminta agar kebun masyarakat yang telah diusahakan secara nyata minimal selama lima tahun dengan luasan sampai dengan 5 lima hektare per penggarap, dimasukkan secara tegas sebagai objek reforma agraria.

"Hal ini dinilai penting guna memberikan jalan keluar bagi pekebun rakyat yang terjerat ketidakpastian," kata dia.

Selain itu, SPKS menuntut RUU Reforma Agraria berani merombak ketimpangan penguasaan lahan perkebunan yang selama ini terjadi antara perusahaan dan pekebun rakyat.

Ia mengusulkan agar 80 persen ruang penguasaan kawasan perkebunan dialokasikan untuk pekebun rakyat dan koperasi, sementara perusahaan dibatasi 20 persen.

"Perusahaan harus diarahkan agar lebih berperan dalam pengolahan, industri, teknologi, perdagangan, dan hilirisasi," katanya

SPKS berpandangan reforma agraria tidak cukup hanya diarahkan untuk menyelesaikan konflik tanah yang sudah terjadi.

Menurut dia, objek reforma agraria juga perlu mencakup tanah yang dapat ditata kembali berdasarkan prinsip keadilan agraria dan koreksi terhadap ketimpangan penguasaan tanah.

SPKS meminta negara memberikan pengakuan bagi masyarakat pedesaan, masyarakat adat, dan pekebun rakyat yang telah menguasai tanah secara turun-temurun, meski belum memiliki bukti hak formal.

Pengakuan tersebut tidak boleh dibatasi oleh nomenklatur kelembagaan yang kaku.

Dirinya menekankan bahwa objek reforma agraria tidak boleh sekadar berorientasi pada penyelesaian konflik dari sisa lahan perusahaan, pelepasan kawasan hutan, atau bank tanah semata, melainkan harus menata ulang tanah berdasarkan prinsip keadilan.

Pihaknya mencegah persoalan tumpang tindih kewenangan sektoral antara pertanahan, kehutanan, perkebunan, hingga tata ruang, SPKS juga mendukung penuh agar pelaksanaan dan kelembagaan Reforma Agraria dijalankan secara terintegrasi atau satu pintu.

Sabarudin mengingatkan bahwa redistribusi tanah tanpa pemberdayaan ekonomi bukanlah reforma agraria yang utuh. Kepastian hak atas tanah bagi pekebun kelapa sawit harus diiringi dengan akses pembiayaan, penguatan koperasi, serta program pendukung seperti peremajaan sawit rakyat (PSR) dan akses pasar.

"Reforma agraria benar-benar mampu menghadirkan kepastian hak sekaligus peningkatan kesejahteraan yang berkelanjutan bagi petani Indonesia," kata dia.