NADIKABAR.COM — DPC Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Jembrana, Bali, minta pemerintah memperhatikan hak-hak pekerja stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) karena mereka bekerja keras melayani masyarakat yang antre membeli bahan bakar minyak (BBM).

"Selain menyelesaikan distribusi atau hal-hal lain untuk mengurai antrean pembeli, pemerintah jangan lupa memperhatikan dan melindungi hak-hak karyawan SPBU," kata Ketua DPC SPSI Jembrana Sukirman di Negara, Kabupaten Jembrana, Jumat.

Dia mengatakan dengan situasi saat ini pekerja SPBU seringkali harus bekerja melebihi batas normal sehingga secara aturan mereka memiliki hak penghasilan tambahan dari lembur.

Terkait hak itu, kata dia, harus jelas dalam setiap jam agar pekerja tahu pasti perhitungan berapa mereka menerima gaji selain gaji dengan jam kerja normal.