"Kami dari SPSI memantau pelaksanaan hak-hak karyawan SPBU. Apalagi dari pantauan kami, sebagian besar gaji karyawan SPBU masih di bawah upah minimum," katanya.
Dia juga mengaku sudah berkoordinasi dengan dinas terkait untuk memastikan hak-hak karyawan SPBU dipenuhi sesuai dengan aturan ketenagakerjaan.
Menurut dia, perhatian semua pihak terkait kelangkaan BBM tidak boleh melupakan hak-hak pekerja SPBU yang bertugas melayani.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Perindustrian Jembrana Kadek Mirah Ananta Sukma Dewi saat dikonfirmasi mengatakan informasi yang pihaknya peroleh dari pengelola SPBU, tidak ada karyawan yang bekerja overtime atau melebihi jam kerja mereka.