Peran pertamanya adalah mengamankan akses pasar yang adil. Banyak produk desa, seperti porang, kopi, dan batik tulis, dijual murah kepada tengkulak karena petani takut berkontrak dan tidak memahami legalitas.
Srikandi Jaga Desa dapat memberikan pendampingan hukum sederhana, mulai dari cara membuat kontrak jual beli yang adil dan pembentukan koperasi, hingga sertifikasi halal dan pendaftaran kekayaan intelektual untuk merek desa. Ketika petani memiliki kekuatan hukum, harga jualnya dapat naik.
Peran berikutnya adalah mencegah kebocoran dana produktif. Pendampingan hukum oleh Srikandi Jaga Desa memastikan Dana Desa yang dialokasikan untuk badan usaha milik desa (BUMDes), embung, atau irigasi benar-benar tepat sasaran dan tidak terjerat korupsi.
Setiap Rp100 juta Dana Desa yang selamat dari penyimpangan adalah Rp100 juta yang menjadi pendapatan bergilir bagi warga.