Srikandi Jaga Desa dapat mengubah potensi konflik menjadi lapangan kerja. Pengangguran di desa dapat lahir dari konflik lahan, sengketa batas BUMDes, dan ketakutan investor masuk desa karena ketidakpastian hukum.
Peran pertamanya adalah menciptakan iklim investasi yang aman di desa. Dengan memberikan kepastian hukum atas status tanah kas desa, legalitas BUMDes, dan perizinan usaha mikro, Srikandi Jaga Desa membuat investor lokal berani masuk. Bagi investor, kepastian tidak digugat di kemudian hari lebih dibutuhkan daripada insentif pajak.
Peran berikutnya adalah membuka lapangan kerja melalui kerja sama dengan Kejaksaan. Dalam penegakan hukum yang lebih humanis melalui keadilan restoratif, Kejaksaan memiliki program Rumah Restorative Justice dan Balai Rehabilitasi.
Srikandi Jaga Desa dapat bekerja sama dengan mengarahkan pelaku tindak pidana ringan dan pecandu yang direhabilitasi agar mengikuti pelatihan kerja di BUMDes, bukan masuk penjara. Langkah ini mengubah beban sosial menjadi tenaga kerja produktif untuk pengolahan sampah, budi daya magot, atau kerajinan.