NADIKABAR.COM — Selama ini, pembangunan ekonomi desa identik dengan program padat karya yang didominasi laki-laki. Kini, lanskap itu berubah.

Srikandi Jaga Desa, program yang digagas sebagai sayap Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas), ternyata menyimpan potensi ekonomi yang jauh lebih besar daripada sekadar mencegah penyimpangan Dana Desa.

Srikandi Jaga Desa bukan hanya penjaga hukum, melainkan juga dapat menjadi penggerak ekonomi desa. Ada empat peran strategis yang dapat dijalankan yaitu meningkatkan pendapatan masyarakat, menciptakan lapangan kerja, memperkuat usaha lokal, serta mengurangi kesenjangan ekonomi desa-kota.

Dari pengawas dana, Srikandi Jaga Desa dapat menjadi pengaman nilai tambah. Masalah utama pendapatan desa bukan kurangnya Dana Desa, melainkan bocornya nilai tambah ke kota.

Peran pertamanya adalah mengamankan akses pasar yang adil. Banyak produk desa, seperti porang, kopi, dan batik tulis, dijual murah kepada tengkulak karena petani takut berkontrak dan tidak memahami legalitas.

Srikandi Jaga Desa dapat memberikan pendampingan hukum sederhana, mulai dari cara membuat kontrak jual beli yang adil dan pembentukan koperasi, hingga sertifikasi halal dan pendaftaran kekayaan intelektual untuk merek desa. Ketika petani memiliki kekuatan hukum, harga jualnya dapat naik.

Peran berikutnya adalah mencegah kebocoran dana produktif. Pendampingan hukum oleh Srikandi Jaga Desa memastikan Dana Desa yang dialokasikan untuk badan usaha milik desa (BUMDes), embung, atau irigasi benar-benar tepat sasaran dan tidak terjerat korupsi.

Setiap Rp100 juta Dana Desa yang selamat dari penyimpangan adalah Rp100 juta yang menjadi pendapatan bergilir bagi warga.

Srikandi Jaga Desa dapat mengubah potensi konflik menjadi lapangan kerja. Pengangguran di desa dapat lahir dari konflik lahan, sengketa batas BUMDes, dan ketakutan investor masuk desa karena ketidakpastian hukum.

Peran pertamanya adalah menciptakan iklim investasi yang aman di desa. Dengan memberikan kepastian hukum atas status tanah kas desa, legalitas BUMDes, dan perizinan usaha mikro, Srikandi Jaga Desa membuat investor lokal berani masuk. Bagi investor, kepastian tidak digugat di kemudian hari lebih dibutuhkan daripada insentif pajak.

Peran berikutnya adalah membuka lapangan kerja melalui kerja sama dengan Kejaksaan. Dalam penegakan hukum yang lebih humanis melalui keadilan restoratif, Kejaksaan memiliki program Rumah Restorative Justice dan Balai Rehabilitasi.

Srikandi Jaga Desa dapat bekerja sama dengan mengarahkan pelaku tindak pidana ringan dan pecandu yang direhabilitasi agar mengikuti pelatihan kerja di BUMDes, bukan masuk penjara. Langkah ini mengubah beban sosial menjadi tenaga kerja produktif untuk pengolahan sampah, budi daya magot, atau kerajinan.