OJK juga memperkuat persyaratan permodalan perusahaan sekuritas dan pengawasan transaksi. Implementasi reformasi yang konsisten akan membantu membangun fondasi pasar modal yang lebih kokoh dan terpercaya.
Gejolak pasar modal tidak serta-merta berarti stabilitas perbankan nasional ikut terganggu. Kedua sektor memiliki karakteristik, mekanisme kerja, dan sumber risiko yang berbeda. Meski demikian, kepercayaan merupakan fondasi bersama bagi seluruh industri keuangan. Karena itu, OJK, BEI, Bank Indonesia (BI), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan pemerintah perlu berkoordinasi untuk mencegah agar tekanan di pasar modal tidak menular ke sektor perbankan. Risiko penularan (contagion effect) harus diantisipasi secara proporsional, berbasis data, dan melalui komunikasi yang terkoordinasi.
Indikator fundamental perbankan nasional memberikan alasan untuk tetap optimistis, sekaligus terus waspada. Data per Agustus 2026 menunjukkan rasio kecukupan modal (CAR) sebesar 24,10%. Tingkat permodalan ini menjadi bantalan kuat perbankan untuk menyerap potensi kerugian.
Dari sisi kualitas aset, rasio kredit bermasalah (NPL) gross tercatat 2,11%, sedangkan NPL bersih sebesar 0,84%. Loan at Risk (LaR) 8.56% yang berarti asset bermasalah dibawah 10%. Profitabilitas yang diukur dengan Return on Assets (ROA) mencapai 2,43%. Sebagai pembanding, laporan The Asian Banker pada 2025 menyebutkan rata-rata ROA bank-bank besar Asia hanya sebesar 0,71%.
Dari sisi likuiditas, rasio Alat Likuid terhadap Non-Core Deposit (AL/NCD) tercatat 102,31% pada Agustus 2026, di atas ambang minimum 50%. Sementara itu, rasio Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) mencapai 23%. Ambang minimum AL/DPK adalah 10%. Nilai rasio di atas menunjukkan tersedianya penyangga likuiditas yang memadai untuk menghadapi kebutuhan penarikan dana simpanan Masyarakat dan memenuhi kewajiban jangka pendek lainnya.
Secara keseluruhan, rasio permodalan yang kuat, kualitas kredit yang terkendali, profitabilitas tinggi, dan likuiditas yang lebih dari memadai menjadi fondasi penting bagi ketahanan perbankan.
Meski demikian, kewaspadaan tetap diperlukan. Identifikasi dan mitigasi risiko penularan (contagion risk) harus konsisten dilakukan, Perubahan sentimen pasar, volatilitas nilai tukar, dan keterkaitan antar sektor keuangan dapat memunculkan risiko penularan sehingga perlu dipantau secara konsisten. Perbankan memiliki peran sentral dalam perekonomian Indonesia yaitu menghimpun dana masyarakat, menyalurkan kredit, mendukung UMKM, dan membiayai kegiatan ekonomi produktif lainnya. Sektor perbankan diperkirakan bernilai sekitar 75%-80% dari total seluruh aset jasa keuangan nasional.