Arsitektur Keadilan Digital setidaknya mencakup lima dimensi, yakni akses, efisiensi, transparansi dan akuntabilitas, keamanan dan privasi, serta keadilan algoritmik. Dalam Pemerintah Digital, prinsip tersebut diwujudkan melalui layanan yang human centric dan inklusif, interoperabilitas dan prinsip once only, perlindungan data, hingga penggunaan kecerdasan artifisial yang bertanggung jawab.

Rini menambahkan, prinsip keadilan menjadi semakin relevan karena layanan hukum di Indonesia telah bergerak cukup jauh ke ruang digital. Administrasi Hukum Umum (AHU), e-Court, e-Litigasi, e-Berpadu, hingga Sistem Peradilan Pidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) menjadi modal untuk melangkah menuju keterhubungan layanan yang lebih utuh.

"Tahap berikutnya adalah memastikan berbagai sistem tersebut tidak berjalan sendiri-sendiri. Pemerintah perlu membangun fondasi bersama agar data dapat digunakan sesuai kewenangan, proses lintas instansi semakin terhubung, dan masyarakat tidak perlu terus memberikan informasi yang sebenarnya telah dimiliki negara," tuturnya.

Rini mengatakan bahwa tantangan pemerintah saat ini bukan lagi sekadar adopsi teknologi, melainkan integrasi. Masyarakat telah semakin terbiasa menggunakan layanan digital, sehingga pemerintah yang perlu mengubah cara kerja dan merancang pelayanan berdasarkan kebutuhan serta perjalanan hidup warga.

"Setiap produk digital harus dilihat dari manfaatnya bagi masyarakat. Secanggih apa pun teknologi yang kita bangun, kalau masyarakat tidak bisa menggunakan dan tidak memberikan manfaat, itu akan menjadi sia-sia," ungkapnya.

Prinsip tersebut juga harus dibarengi dengan inklusivitas. Kesetaraan pelayanan tidak berarti setiap orang harus melalui jalur yang sama. Masyarakat tentu memiliki kondisi dan tingkat literasi digital yang berbeda, sehingga kanal pelayanan perlu tetap tersedia sesuai kebutuhan.

"Kesetaraan itu bukan berarti kita harus menempuh jalan yang sama. Yang harus sama adalah peluang untuk sampai pada haknya," kata Rini.

Menurutnya, digital first tidak boleh berubah menjadi digital only. Transformasi harus tetap memberikan ruang bagi layanan tatap muka, pendampingan, maupun kanal lainnya sehingga perkembangan teknologi tidak justru menciptakan hambatan baru bagi kelompok masyarakat tertentu.