Rini juga mengajak akademisi, praktisi hukum, pemerintah, pelaku teknologi, dan masyarakat untuk bersama-sama mengawal transformasi agar keterhubungan sistem selalu berjalan beriringan dengan perlindungan hak.
"Transformasi itu bukan soal siapa yang paling cepat, tetapi siapa yang paling sungguh-sungguh membuat hak mendekat. Bukan soal sistem yang tampak hebat, tetapi soal keadilan yang hadir tepat dan terasa dekat," pungkas Menteri Rini.
Sementara itu, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Danrivanto Budhijanto menilai pendekatan keadilan digital menjadi semakin penting seiring teknologi dan AI mulai mempengaruhi proses maupun keputusan yang berdampak langsung pada hak masyarakat.
"Hukum harus menjadi jangkar yang memastikan teknologi melayani kemanusiaan, bukan sebaliknya," ujar Danrivanto.
Dia menekankan bahwa transformasi layanan hukum tidak semestinya hanya mengejar kecepatan dan efisiensi. Pemanfaatan teknologi juga harus memastikan akses yang setara, tidak diskriminatif, serta tetap melindungi hak-hak fundamental.
"Transformasi digital dalam layanan hukum harus diarahkan pada keadilan digital, yaitu pemanfaatan teknologi yang tidak hanya berorientasi pada output yang cepat dan murah, tetapi juga pada outcome berupa akses yang setara, non-diskriminatif, dan perlindungan terhadap hak-hak fundamental," jelasnya.
Danrivanto turut menyoroti pentingnya prinsip human in the loop dalam pemanfaatan kecerdasan artifisial.
"Keputusan yang berdampak signifikan terhadap hak fundamental warga harus tetap menyediakan peran manusia, termasuk hak untuk memperoleh penjelasan terhadap keputusan otomatis," tutupnya.