Kelima rukun tersebut meliputi kiai, santri mukim, masjid atau musala, asrama, serta kajian kitab kuning atau dirasah Islamiyah.
Menurut dia, Hamalatul Quran telah memiliki sejumlah modal untuk menjadi pesantren, termasuk pengasuh, santri, dan kegiatan pembelajaran Al-Qurβan.
Selain pemenuhan rukun pesantren, Gugun menyatakan siap membantu pengelola memenuhi persyaratan administrasi dan legalitas, seperti badan hukum yayasan, legalitas tanah, struktur kepengurusan, surat domisili, serta rekomendasi dari pihak terkait.
Ia menekankan pentingnya komitmen lembaga terhadap Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.