Dokumen tersebut kemudian disampaikan kepada Komnas Perempuan sebagai bagian dari bukti pendukung dalam penanganan kasus.

Syamsuar mengatakan proses pemeriksaan masih harus dilalui sesuai ketentuan. Setelah pemeriksaan dan sidang selesai, keputusan akhir terkait sanksi akan ditentukan oleh Kementerian Agama.

Pihak kampus menyebut dosen yang bersangkutan telah diberhentikan dari tugas mengajar selama dua semester dan tidak diikutsertakan dalam kegiatan kampus.

Kampus juga telah meminta Kementerian Agama memberikan sanksi tegas, termasuk kemungkinan pemberhentian dari status ASN apabila yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran berat.

Ketua Himpunan Mahasiswa KPI sekaligus Koordinator Lapangan Ade Oktavia mengatakan mahasiswa menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain menolak dosen tersebut kembali memperoleh akses akademik di lingkungan kampus.

Mahasiswa juga meminta proses penanganan berpihak kepada korban, dilakukan secara transparan, serta memberikan perlindungan kepada mahasiswa dan korban dari intimidasi.

Selain itu, mahasiswa meminta tindakan tegas sesuai peraturan yang berlaku, termasuk pemberhentian dari ASN apabila dosen tersebut terbukti melakukan pelanggaran.