Mahasiswa juga meminta kampus memberikan perhatian terhadap kondisi psikologis korban yang dinilai membutuhkan pendampingan setelah mengalami dugaan kekerasan seksual.

“Sejauh ini pihak kampus hanya memperhatikan keadaan pelaku, tetapi tidak memperhatikan keadaan korban yang mengalami trauma,” ujar salah seorang mahasiswa dalam audiensi.

Mahasiswa juga menyampaikan dugaan intimidasi, termasuk ancaman pemberian nilai buruk apabila tidak mengikuti arahan dosen yang bersangkutan. Mereka meminta perlindungan bagi mahasiswa yang memberikan kesaksian dan laporan.

Mahasiswa menyatakan akan terus mengawal proses penanganan kasus tersebut dan menjadwalkan audiensi dengan Kementerian Agama pada 12 Oktober 2026 untuk meminta penjelasan mengenai perkembangan perkara.

Selain persoalan dugaan pelecehan seksual, mahasiswa meminta kampus memperbaiki aspek keamanan, termasuk fasilitas di sekitar pos keamanan dan pengawasan melalui kamera CCTV.

Di akhir audiensi, pimpinan kampus, dosen, dan mahasiswa menandatangani deklarasi penolakan terhadap pelecehan dan kekerasan seksual di lingkungan STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh.

Mahasiswa juga menyerahkan pernyataan sikap yang telah ditandatangani dosen dan mahasiswa sebelum melanjutkan aksi damai dan berorasi di depan kampus.