"Masyarakat di sekitar Gunung Anak Krakatau serta pengunjung, wisatawan, dan pendaki dilarang memasuki maupun melakukan aktivitas dalam radius 5 kilometer dari pusat erupsi Gunung Anak Krakatau," katanya.

Selain itu, masyarakat dan wisatawan juga dilarang memasuki wilayah radius 1 kilometer dari pulau baru yang berada di sektor barat laut dan tenggara Gunung Anak Krakatau.

Badan Geologi juga meminta masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap sejumlah potensi bahaya akibat aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau.

Ancaman tersebut antara lain lontaran batu pijar, hujan abu lebat, aliran lava, hingga potensi erupsi sekunder yang dapat terjadi akibat kontak panas lava dengan air laut maupun air hujan.