MSCI secara terbuka menyoroti kekhawatiran atas keterbukaan struktur kepemilikan dan perilaku perdagangan di pasar saham Indonesia. Respons terhadap persoalan tersebut tidak boleh berhenti pada pernyataan normatif. Otoritas Jasa Keuangan, Bursa Efek Indonesia, Kustodian Sentral Efek Indonesia, serta seluruh pemangku kepentingan pasar modal harus bergerak dalam satu agenda besar: mengembalikan kepercayaan.
Pertama, transparansi pemilik manfaat akhir atau beneficial ownership harus diperkuat. Investor berhak mengetahui siapa sesungguhnya pengendali suatu emiten, siapa yang memiliki kepentingan ekonomi, dan apakah terdapat keterkaitan yang memengaruhi kualitas free float. Pasar yang sehat tidak boleh memberi ruang terlalu besar bagi kepemilikan semu atau transaksi yang sulit dilacak publik.
Kedua, aturan free float harus dijalankan secara substantif, bukan sekadar administratif. Saham yang secara formal tercatat sebagai milik publik, tetapi secara nyata terkonsentrasi pada pihak-pihak yang terafiliasi, tidak boleh dianggap sebagai saham publik yang benar-benar bebas diperdagangkan. Integritas data adalah fondasi dari kepercayaan investor.
Ketiga, praktik manipulasi, transaksi semu, atau perdagangan terkoordinasi harus ditindak cepat dan terbuka. Sanksi yang tegas bukan untuk menakut-nakuti pasar, tetapi untuk melindungi pasar. Investor akan lebih percaya kepada otoritas yang berani membersihkan rumahnya sendiri daripada kepada otoritas yang memilih diam demi menjaga citra semu.
Keempat, pemerintah dan otoritas pasar modal harus membangun komunikasi yang kredibel dengan investor global. Indonesia tidak cukup hanya mengatakan bahwa ekonominya kuat. Indonesia harus menunjukkan bukti melalui perbaikan regulasi, data yang dapat diverifikasi, proses penegakan hukum yang transparan, dan kepastian bahwa reformasi tidak berhenti ketika tekanan pasar mulai mereda.
Kita juga perlu membedakan antara pasar modal dan ekonomi riil. Penurunan tajam indeks saham dapat memukul sentimen dan kekayaan finansial, tetapi tidak otomatis berarti seluruh fondasi ekonomi nasional runtuh. Ekonomi Indonesia tetap ditopang oleh konsumsi domestik, usaha mikro, kecil, dan menengah, sektor pertanian, manufaktur, jasa, perdagangan, ekonomi digital, serta investasi jangka panjang.
Namun, tidak boleh pula muncul sikap meremehkan. Jika perubahan status benar-benar terjadi, arus keluar dana asing berpotensi meningkat, khususnya dari dana pasif yang menjadikan indeks MSCI sebagai acuan. Biaya modal dapat naik. Valuasi saham dapat tertekan. Kepercayaan investor terhadap pasar Indonesia dapat terganggu. Karena itu, yang dibutuhkan adalah ketenangan yang disertai tindakan cepat dan terukur.
Pemerintah harus memastikan stabilitas makroekonomi, disiplin fiskal, serta konsistensi kebijakan. Otoritas moneter harus menjaga stabilitas nilai tukar dan likuiditas pasar. Otoritas pasar modal harus menunjukkan bahwa bursa Indonesia adalah tempat investasi yang adil, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.