Pemilik PT BGB berinisial PCY menjelaskan bahwa status pailit membuat klien mancanegara, terutama dari Korea Selatan dan Amerika Serikat, menarik diri. Para pemesan khawatir aset perusahaan akan disita di tengah proses kerja sama. Saat ini, pabrik hanya melayani pasar lokal Bandung Raya dengan kapasitas produksi yang merosot hingga 50 persen dibandingkan masa sebelum pandemi.
"Beberapa klien kami saat ini menahan untuk melakukan pemesanan, karena takut saat kerja sama, aset kami di sita. Tapi kalau perusahaan berhenti, dampaknya ada sekitar 800 karyawan terancam kehilangan pekerjaan," ujar PCY.
PCY menambahkan, sebelum pandemi Covid-19, perusahaan berada di masa kejayaan dengan jangkauan ekspor yang luas. "Dulu sebelum Covid-19 kami memasarkan sampai ke luar negeri, diantaranya Korea Selatan dan Amerika Serikat," katanya.
Kini, fokus utama manajemen bukan lagi mengejar keuntungan, melainkan menjaga agar 800 karyawan tetap memiliki penghasilan.
"Sekarang kondisinya kami hanya untuk mempertahankan karyawan saja sekarang tidak ada untung. Yang penting hak karyawan masih dibayarkan," ucapnya.
Kemelut hukum ini bermula dari pinjaman bank sebesar Rp15 miliar pada 2018. Meski cicilan berjalan lancar hingga menyisakan utang pokok sekitar Rp10 miliar, pandemi Covid-19 mengganggu arus kas perusahaan. Pengajuan restrukturisasi kedua ditolak oleh pihak bank, yang kemudian berlanjut pada langkah lelang aset.
"Kami tidak keberatan kalau itu dilakukan sesuai prosedur," kata PCY.
Namun, dia menyoroti adanya kejanggalan dalam pengalihan piutang (cessie). Pihak pemegang hak tagih yang baru justru menuntut pembayaran sebesar Rp34 miliar, angka yang dinilai tidak masuk akal dibandingkan sisa utang asli.