"Padahal sisa pinjaman perusahaan sekitar Rp10 miliar, kok ini jadi segitu (Rp34 miliar). Kan seharusnya kalau ada pembeli dari pihak bank, ada penawaran dulu, ada pembicaraan mengenai bunga dan cara pembayaran. Nah itu tidak terjadi," ungkapnya.
Setelah gagal dalam mekanisme Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta, perusahaan sempat menang di tingkat kasasi Mahkamah Agung. Namun, pada PKPU kedua Desember 2024, vonis pailit kembali dijatuhkan.
"Kami terus berupaya melakukan perlawanan. Nilai aset kami berdasarkan appraisal bank senilai Rp74 miliar, sedangkan utang hanya Rp10 miliar, bagi kami tidak masuk akal kalau akhirnya perusahaan harus pailit," ucapnya.
Saat ini, manajemen dan serikat buruh tengah menempuh jalur Peninjauan Kembali (PK) dan telah menyurati berbagai instansi, termasuk Komisi Yudisial.
Di sisi lain, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Kabupaten Bandung, Dadang Komara, menyatakan pihaknya belum menerima aduan resmi dari para buruh terkait ancaman PHK ini.
"Kalau aduan dari buruh belum ada, karena masih proses di pengadilan," kata Dadang.
Kendati demikian, Dadang memastikan pemerintah akan segera turun tangan untuk memantau perkembangan situasi di PT BGB.
"Kami akan cek dan telusuri permasalahannya, terutama terkait nasib para pekerja," pungkasnya.