NADIKABAR.COM — Organisasi Institut Kapal Perempuan (Lingkaran Pendidikan Alternatif untuk Perempuan) memandang status pernikahan siri tidak boleh menjadi dasar untuk menyalahkan perempuan yang menjadi korban kekerasan atau menstigma korban kekerasan.
"Masyarakat cenderung menyalahkan korban yang menjadi istri kedua. Kalaupun istri kedua, memangnya boleh dibunuh, boleh dipukul, boleh dimaki-maki? Kan tetap enggak boleh," kata Direktur Kapal Perempuan Budhis Utami di Jakarta, Kamis.
Hal itu dikatakannya menanggapi kasus pembunuhan berencana terhadap perempuan berinisial DH (30) dan anaknya AGF (4) di Madiun, Jawa Timur.
Pihaknya sendiri tidak membenarkan praktik poligami karena terdapat kecenderungan terjadinya pengabaian hak dan kekerasan terhadap perempuan.
"Poligami sendiri itu kan sudah kekerasan ya. Kekerasan pada istri pertama dan juga kekerasan pada istri kedua karena ada pengabaian," kata Budhis Utami.