Menurut dia, budaya patriarki yang masih kental di masyarakat membuat masyarakat lebih fokus pada status perkawinan siri dibandingkan pidana kekerasan yang terjadi dalam kasus tersebut.
"Masyarakat kita Itu berpikirnya patriarki, sentralnya itu laki-laki, sehingga laki-laki dianggap selalu benar. Sementara perempuan masih dipandang sebagai benda. Kami tetap menekankan edukasi untuk mengubah cara pandang masyarakat supaya tidak ada lagi yang menganggap perempuan itu boleh diperlakukan sesuka hati," kata Budhis Utami.
Dalam kasus tersebut, Polda Jatim telah menetapkan DBM (40) sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap ibu dan anak di Kota Madiun, Jawa Timur.
Tersangka dijerat dengan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang memuat ancaman pidana mati.