Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Status pernikahan siri tak boleh jadi dasar stigma korban kekerasan
Organisasi Institut Kapal Perempuan (Lingkaran Pendidikan Alternatif untuk Perempuan) memandang status pernikahan siri tidak boleh menjadi dasar untuk menyalahkan p
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Kamis, 29 Oktober 2026 pukul 20:07 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun bagi pelaku pembunuhan berencana.
Kedua korban diduga dibunuh pada 20 September 2026 di dua lokasi berbeda di Kota Madiun.
Selain membunuh kedua korban, tersangka juga melakukan upaya untuk menghilangkan jejak dengan cara yang sadis. Rangkaian perbuatan sadis tersebut berlangsung sekitar dua hari.
Penyelidikan kasus pembunuhan itu bermula dari laporan kehilangan korban berinisial DH dan anaknya AGF pada 5 Oktober 2026.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.