NADIKABAR.COM — Organisasi Institut Kapal Perempuan (Lingkaran Pendidikan Alternatif untuk Perempuan) memandang status pernikahan siri tidak boleh menjadi dasar untuk menyalahkan perempuan yang menjadi korban kekerasan atau menstigma korban kekerasan.
"Masyarakat cenderung menyalahkan korban yang menjadi istri kedua. Kalaupun istri kedua, memangnya boleh dibunuh, boleh dipukul, boleh dimaki-maki? Kan tetap enggak boleh," kata Direktur Kapal Perempuan Budhis Utami di Jakarta, Kamis.
Hal itu dikatakannya menanggapi kasus pembunuhan berencana terhadap perempuan berinisial DH (30) dan anaknya AGF (4) di Madiun, Jawa Timur.
Pihaknya sendiri tidak membenarkan praktik poligami karena terdapat kecenderungan terjadinya pengabaian hak dan kekerasan terhadap perempuan.
"Poligami sendiri itu kan sudah kekerasan ya. Kekerasan pada istri pertama dan juga kekerasan pada istri kedua karena ada pengabaian," kata Budhis Utami.
Menurut dia, budaya patriarki yang masih kental di masyarakat membuat masyarakat lebih fokus pada status perkawinan siri dibandingkan pidana kekerasan yang terjadi dalam kasus tersebut.
"Masyarakat kita Itu berpikirnya patriarki, sentralnya itu laki-laki, sehingga laki-laki dianggap selalu benar. Sementara perempuan masih dipandang sebagai benda. Kami tetap menekankan edukasi untuk mengubah cara pandang masyarakat supaya tidak ada lagi yang menganggap perempuan itu boleh diperlakukan sesuka hati," kata Budhis Utami.
Dalam kasus tersebut, Polda Jatim telah menetapkan DBM (40) sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap ibu dan anak di Kota Madiun, Jawa Timur.
Tersangka dijerat dengan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang memuat ancaman pidana mati.
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun bagi pelaku pembunuhan berencana.
Kedua korban diduga dibunuh pada 20 September 2026 di dua lokasi berbeda di Kota Madiun.
Selain membunuh kedua korban, tersangka juga melakukan upaya untuk menghilangkan jejak dengan cara yang sadis. Rangkaian perbuatan sadis tersebut berlangsung sekitar dua hari.
Penyelidikan kasus pembunuhan itu bermula dari laporan kehilangan korban berinisial DH dan anaknya AGF pada 5 Oktober 2026.