NADIKABAR.COM — Status tahanan rumah yang dikenakan terhadap mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak harus mengalami penundaan, dan menjadi polemik di Malaysia.

Sebelumnya Najib Razak dihukum di penjara Kajang, Malaysia, atas kasus korupsi terkait proyek dana investasi negara "1Malaysia Development Berhad" (1MDB).

Kemudian muncul titah pengampunan bersyarat dari Raja Malaysia Sultan Ibrahim, yang menyatakan Najib Razak bisa menjalani penahanan di rumah asalkan yang bersangkutan membayar denda sebesar 50 juta ringgit Malaysia (sekitar Rp223,4 miliar).

Penggalangan dana pun bermunculan dari publik Malaysia, untuk memenuhi persyaratan itu, hingga akhirnya Najib Razak bisa membayar sebanyak 50 juta ringgit.

Jumat, 6 November 2026, Najib harusnya sudah bisa kembali ke rumah dan menjalani status tahanan rumah, setelah membayar denda tersebut.