Namun tiba-tiba Kejaksaan Agung Malaysia menyatakan status tahanan rumah Najib Razak ditunda dengan alasan titah Raja Malaysia perlu dikaji lebih lanjut.
Keputusan Kejagung Malaysia itu kemudian membuat pihak Istana Negara Malaysia bersuara.
Pada Sabtu (7/11), Istana Negara Malaysia mengeluarkan pernyataan resmi yang menegaskan bahwa titah Raja Malaysia terkait pengampunan bersyarat terhadap Najib Razak untuk menjadi tahanan rumah, sudah jelas dan tidak ambigu.
Pihak Istana Negara Malaysia mengingatkan pengampunan bersyarat merupakan hak prerogatif Raja Malaysia, dan harus dilaksanakan.