"Sudah tidak boleh lagi. Kalau nanti dia melakukan, kita kirim ke Dinas Sosial biar mereka mendapatkan pembinaan satu minggu," ungkapnya.

Bambang menilai aksi yang dilakukan pria tersebut telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Menurutnya, siapa pun berhak mencari penghasilan atau membuat konten, tetapi tidak dengan cara yang melanggar aturan dan mengganggu ketertiban umum.

"Apa yang dia lakukan betul-betul itu sudah mencedari masyarakat dengan tampilan tidak senonoh itu. Itu kan merupakan suatu bentuk menurut saya tidak pantas lah, dari sudut aturan sopan santun dan keagamaan. Orang boleh cari makan tetapi tidak boleh dong melanggar aturan ataupun melakukan hal-hal yang bisa menyinggung masalah trantibum limas," pungkasnya.