Bambang mengatakan, pria tersebut bukan kali pertama berurusan dengan Satpol PP. Pada awal Juli 2026, pria yang sama sempat diamankan setelah melakukan aksi serupa yang membuat pengendara resah.

Saat itu, ia telah diminta membuat pernyataan permohonan maaf. Namun, setelah sempat ditindak, pria tersebut kembali turun ke jalan dan melakukan aktivitas serupa untuk membuat konten live streaming.

"Iyah, itu orang yang sama. Jadi pernah kita tindak juga dan dia sudah membuat pernyataan permohonan maaf. Tapi kan dia melakukan lagi, ya kita tindak," tegasnya.

Satpol PP kini melarang pria tersebut kembali melakukan aksi serupa di jalanan Kota Bandung. Jika larangan itu kembali dilanggar, langkah berikutnya akan dilakukan dengan mengirim yang bersangkutan ke Dinas Sosial untuk menjalani pembinaan.