Kasus pembunuhan dengan sangat keji ini terjadi pada 20 September 2026 di dua lokasi berbeda di Kota Madiun. Tersangka mencekik korban di salah satu hotel di Jalan Dr Soetomo, Kota Madiun.
Setelah itu, tersangka melanjutkan dengan mencekik anak korban berinisial AGF yang berusia empat tahun di dalam sebuah mobil, yang berada di rumah orang tuanya di Gang Tentrem, Jalan Doho, Kelurahan Winongo, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.
Roy mengungkapkan motif awal perbuatan keji tersebut dilatarbelakangi oleh perselisihan saat tersangka dan korban bertemu di hotel. Percekcokan itu disebut memicu tersangka menghabisi nyawa istri sirinya dan juga anaknya.