Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Suami Bunuh Istri dan Anak di Madiun Terancam Hukuman Mati
Polda Jawa Timur menerapkan Pasal pembunuhan berencana dalam memproses hukum Dwi Bagus Martono atau DBM (40) selaku tersangka pembunuhan istri sirinya Dini Hardiyan
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Selasa, 27 Oktober 2026 pukul 12:57 WIB
• ⏱ 2 menit baca
"Berdasarkan hasil pengakuan dari tersangka kepada kami, penyidik, bahwa ada kekhawatiran dari tersangka yang bersangkutan si anak ini akan menjadi saksi dalam peristiwa tersebut. Makanya ikut juga dihabisi," kata Roy.
Tersangka selanjutnya membawa jasad kedua korban ke rumah tinggalnya di Jalan Kunir, Kelurahan Ngegong, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun. Di sana tersangka memesan gergaji dan alat penggilingan daging.
Peralatan tersebut digunakan tersangka dalam menjalankan serangkaian proses tindak pidana.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.